Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia 2024

 


Tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) di Indonesia. Tahun ini telah memasuki peringatan ke-60 dan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pemasyarakatan, sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana, menjalankan penegakan hukum terhadap tahanan, anak, dan warga binaan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022. 

Pemasyarakatan adalah bagian penting dari subsistem peradilan pidana yang bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap tahanan, anak, dan warga binaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan juga dikenal sebagai Hari Pemasyarakatan Indonesia dan menjadi kesempatan untuk mengevaluasi komitmen para pelaku Pemasyarakatan dalam mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan yang berkualitas. Sistem Pemasyarakatan yang didasarkan pada nilai-nilai seperti pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, dan profesionalitas, memainkan peran penting dalam membangun lingkungan yang adil dan berkeadilan di Indonesia.

Sejarah Transformasi Pemasyarakatan di Indonesia

Sejak tahun 1964, Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan sebagai momen penting dalam pembinaan narapidana berdasarkan prinsip-prinsip Sistem Pemasyarakatan. Konsep ini, yang awalnya disebut "Kepenjaraan" dan kemudian menjadi "Pemasyarakatan", bertujuan untuk memfasilitasi reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Perubahan istilah ini diakui dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 22 Tahun 2022.

Tema Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60: "Pemasyarakatan PASTI Berdampak"

Dalam peringatan ke-60 Hari Bhakti Pemasyarakatan pada 27 April 2024, tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" menjadi panggilan untuk meningkatkan kinerja dan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan yang memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup.

Selain tema tersebut, berbagai kegiatan dan acara telah disiapkan untuk memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024. Kegiatan ini melibatkan seluruh satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, yang turut berkontribusi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

Menggali lebih dalam tentang sejarah transformasi Pemasyarakatan di Indonesia, dari konsep awal hingga perkembangan dan peranannya dalam menciptakan lingkungan hukum yang adil dan berdampak positif bagi masyarakat.

Aksi Lingkungan Hidup di Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan hukum Indonesia dengan memberikan kontribusi nyata dalam pembinaan narapidana dan warga binaan pemasyarakatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna dan berkontribusi positif. Selain itu, lembaga ini juga dapat melakukan aksi lingkungan hidup dengan menerapkan praktik-praktik ramah lingkungan di dalam fasilitas pemasyarakatan. Berikut beberapa aksi yang bisadilakukan oleh lembaga pemasyarakatan dalam mendukung lingkungan hidup:

1. Program Daur Ulang dan Pengelolaan Sampah

Lembaga pemasyarakatan sering kali mengimplementasikan program daur ulang untuk mengelola sampah yang dihasilkan. Mereka memisahkan jenis sampah dan melakukan proses daur ulang untuk mengurangi limbah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. Hal ini membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan serta mempromosikan kesadaran lingkungan di antara para narapidana.

2. Pertanian Organik dan Kebun Sayur

Beberapa lembaga pemasyarakatan memiliki program pertanian organik dan kebun sayur di dalam lingkungan lembaga. Ini tidak hanya memfasilitasi penyediaan pangan bagi para narapidana secara mandiri, tetapi juga mendukung konsep pertanian berkelanjutan yang ramah lingkungan. Penggunaan pupuk organik dan tanaman yang ramah lingkungan menjadi bagian dari praktik pertanian ini.

3. Pendidikan Lingkungan

Lembaga pemasyarakatan juga sering menyelenggarakan program pendidikan lingkungan bagi para narapidana. Mereka diajarkan tentang pentingnya menjaga lingkungan, cara-cara praktis untuk melakukannya, serta dampak positif yang dapat dihasilkan dari tindakan-tindakan kecil yang ramah lingkungan.

4. Penggunaan Energi Terbarukan

Beberapa lembaga pemasyarakatan juga mulai beralih ke penggunaan energi terbarukan, seperti panel surya atau turbin angin, untuk memenuhi kebutuhan energi mereka. Langkah ini membantu mengurangi jejak karbon dan mendukung transisi menuju energi bersih.

Melalui berbagai aksi ini, lembaga pemasyarakatan tidak hanya memberikan kontribusi nyata terhadap lingkungan hidup, tetapi juga membantu para narapidana untuk terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat dan mendukung rehabilitasi mereka secara menyeluruh.

Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia, Kerabat Bhumi.

No comments:

Post a Comment

Pages