Awal Perambahan di Cagar Alam Rawa Danau



Didasarkan pada catatan perjalanan C. G. G. J. van STEENIS dalam Danau Danu Laporan dari Suatu Perjalanan Dinas ke Cagar Alam Danau Danu atau Rawa Danu di Banten, perambahan di kawasan Cagar Alam Rawa Danau terjadi jauh sebelum kedatangan C. G. G. J. van STEENIS ke kawasan tersebut pada Agustus 1937, paling tidak lebih dari 10 tahun masyarakat sudah merubah tata guna lahan kawasan cagar alam untuk kepentingan pertanian (sawah), meskipun dibeberapa kawasan tidak bisa ditanami sepanjang tahun.
 

 Peta DAS Cidanau Masa Kolonial Belanda
(Sumber: Landbouw statistiek kaart Blad 1 skala 1:50.000,
Produksi Dinas Topografi Batavia, 1933)

Menurut catatan perjalanan tersebut, pada tahun 1936 oleh penduduk dari salah satu desa disekitar Cagar alam telah mengajukan permohonan kepada Pamong Praja (pemerintah Kolonial Belanda) setempat untuk memperoleh sebidang tanah seluas ± 40 ha yang terletak di tepi sebelah Timur danau atau rawa untuk dijadikan sawah.  Dan menurut tetua desa yang dia temui, tanah tersebut pada kira – kira 40 tahun yang lampau merupakan tanah dengan hak ”erfelijk individueel bezitsrecht” (tanah milik turun temurun), tetapi lalu ditinggalkan oleh para pemiliknya.
Sehubungan dengan permohonan itu atas perintah Directeur van’s Lands Plantentuin, maka Dr. Van Steenis telah mengadakan perjalanan dinas ke Rawa Danau untuk mengadakan penyelidikan sampai dimanakah cagar alam dimaksud, yang telah didirikan berdasarkan kepentingan botanis, dapat dirugikan karena tukar – menukar tanah dengan tanah milik rakyat atau karena tanah yang dimohon diberikan sebagai hadiah tanah miliknya.
Pada tahun 1983, Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Jawa Barat Kementerian Kehutanan melakukan identifikasi permasalahan Cagar Alam Rawa Danau dan hasilnya kurang lebih 1/3 dari luar kawasan Cagar Alam Rawa Danau menjadi lahan pertanian dan pemukiman dengan jumlah penduduk 2.185 jiwa (425 KK) seluas 711,595 Ha.
Dari hasil identifikasi tersebut, diperkirakan bahwa kondisi ini dapat mengancam kelestarian Cagar Alam Rawa Danau, berdasarkan hal tersebut Bupati Serang membuat surat edaran kepada para Camat di sekitar kawasan melalui surat nomor: 750/117-017.4-Huk-Ek/1985, tanggal 18 November 1985 yang menyatakan melarang penggunaan tanah Cagar Alam Rawa Danau sebagai lahan pertanian maupun pemukiman.  Tindakan Bupati ini mendapat dukungan dari semua pihak dan akhirnya dibentuk tim penyelesaian permasalahan Cagar Alam Rawa Danau.
Pada Tahun 1987 berdasarkan hasil identifikasi ternyata masyarakat melakukan penggarapan lagi, maka Bupati Kabupaten Serang membuat surat peringatan kembali melalui surat nomor:  470/575/Pm/1987, tanggal 11 Oktober 1987 dan ditindaklanjuti dengan mentransmigrasikan penduduk ke Sumatera.  Saat itu, Cagar Alam Rawa Danau benar-benar bebas dari penggarapan dan pemukiman liar.

No comments:

Post a Comment

Pages