Didasarkan
pada catatan perjalanan C. G. G. J. van STEENIS dalam Danau Danu Laporan
dari Suatu Perjalanan Dinas ke Cagar Alam Danau Danu atau Rawa Danu di Banten,
perambahan di kawasan Cagar Alam Rawa Danau terjadi jauh sebelum kedatangan C. G. G.
J. van STEENIS ke kawasan tersebut pada Agustus 1937, paling tidak lebih dari
10 tahun masyarakat sudah merubah tata guna lahan kawasan cagar alam untuk
kepentingan pertanian (sawah), meskipun dibeberapa kawasan tidak bisa ditanami
sepanjang tahun.
Peta DAS Cidanau Masa Kolonial Belanda
(Sumber:
Landbouw statistiek kaart Blad 1 skala 1:50.000,
Produksi
Dinas Topografi Batavia, 1933)
Menurut
catatan perjalanan tersebut, pada tahun 1936 oleh penduduk dari salah satu desa
disekitar Cagar alam telah mengajukan permohonan kepada Pamong Praja
(pemerintah Kolonial Belanda) setempat untuk memperoleh sebidang tanah seluas ±
40 ha yang terletak di tepi sebelah Timur danau atau rawa untuk dijadikan
sawah. Dan menurut tetua desa yang dia
temui, tanah tersebut pada kira – kira 40 tahun yang lampau merupakan tanah
dengan hak ”erfelijk individueel
bezitsrecht” (tanah milik turun temurun), tetapi lalu ditinggalkan oleh
para pemiliknya.
Sehubungan
dengan permohonan itu atas perintah Directeur van’s Lands Plantentuin, maka Dr.
Van Steenis telah mengadakan perjalanan dinas ke Rawa Danau untuk mengadakan
penyelidikan sampai dimanakah cagar alam dimaksud, yang telah didirikan
berdasarkan kepentingan botanis, dapat dirugikan karena tukar – menukar tanah
dengan tanah milik rakyat atau karena tanah yang dimohon diberikan sebagai
hadiah tanah miliknya.
Pada
tahun 1983, Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Jawa Barat Kementerian
Kehutanan melakukan identifikasi permasalahan Cagar Alam Rawa Danau dan
hasilnya kurang lebih 1/3 dari luar kawasan Cagar Alam Rawa Danau menjadi lahan
pertanian dan pemukiman dengan jumlah penduduk 2.185 jiwa (425 KK) seluas
711,595 Ha.
Dari hasil identifikasi tersebut,
diperkirakan bahwa kondisi ini dapat mengancam kelestarian Cagar Alam Rawa
Danau, berdasarkan hal tersebut Bupati Serang membuat surat edaran kepada para
Camat di sekitar
kawasan melalui surat nomor: 750/117-017.4-Huk-Ek/1985, tanggal 18 November
1985 yang menyatakan melarang penggunaan tanah Cagar Alam Rawa Danau sebagai
lahan pertanian maupun pemukiman.
Tindakan Bupati ini mendapat dukungan dari semua pihak dan akhirnya
dibentuk tim penyelesaian permasalahan Cagar Alam Rawa Danau.
Pada Tahun 1987 berdasarkan hasil
identifikasi ternyata masyarakat melakukan penggarapan lagi, maka Bupati
Kabupaten Serang membuat surat peringatan kembali melalui surat nomor: 470/575/Pm/1987, tanggal 11 Oktober 1987 dan ditindaklanjuti dengan
mentransmigrasikan penduduk ke Sumatera.
Saat itu, Cagar Alam Rawa Danau benar-benar bebas dari penggarapan dan
pemukiman liar.
No comments:
Post a Comment