FKDC dan Kelompok Tani Kabupaten Pandeglang Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Pembayaran Jasa Lingkungan DAS Cidanau



Kabarbhumi.org., - Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2012 tentang pengelolaan DAS terpadu, maka pengelolaan DAS telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah sebagai upaya membangun keseimbangan ekologi, sosial dan ekonomi. Kebijakan itu diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dnegan menetapkan target pemulihan 15 danau, situ dan rawa prioritas, salah satunya Rawa Danau. Gubernur Banten beserta 9 Gubernur dan 5 Bupati lainnya, telah menanda-tangani kesepakatan gubernur/bupati tentang penyelamatan danau prioritas nasional, pada tanggal 26 Maret 2019 yang lalu.

Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) merupakan forum yang dibentuk untuk membangu manajemen kolaborasi diantara pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melakukan berbagai upaya pengelolaan DAS secara terintegrasi berdasarkan konsep satu sungai, satu perencanaan dan satu manajemen pengelolaan. Konsep yang mejadi pendekatan DAS untuk membangun komitmen dan kosistensi para pemangku kepentingan dalam upaya pengelolaan DAS secara terpadu (Integrated Water Resource Management).

FKDC dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 124.3/Kep.64-Huk/2002 tanggal 24 Mei 2002 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Cidanau, dalam kiprahnya telah menjadi inspirasi pengelolaan terpadu DAS di Indonesia, menjadi referensi penyusunan regulasi dan menjadi pusat belajar forum-forum DAS di Indonesia, menjadi obyek penelitian mahasiswa dari dalam dan luar negeri dan di kunjungi oleh perwakilan dari negara Nepal, Kenya dan Timor Leste, serta peserta pelatihan government for forest, nature and people dari 25 negara, sampai dengan hari ini FKDC telah dikunjungi oleh 67 tamu dari dalam dan luar negeri untuk berbagai kepentingan.

Salah satu strategi yang dikembangkan oleh FKDC untuk membangun keseimbangan ekologi, sosial dan ekonomi di DAS Cidanau adalah dengan membangun dan mengembangkan konsep payment of environment services atau yang dikenal sebagai pembayaran jasa lingkungan, suatu konsep yang memungkinkan adanya transfer nilai ekonomi dari hilir ke hulu atas pemanfaatan sumber daya alam, dengan tujuan untuk mempertahankan tegakan tanaman di atas lahan milik masyarakat, dengan tanpa menghilangkan akses masyarakat atas lahan dan komoditas tanaman yang ada diatasnya.

Implementasi konsep jasa lingkungan di Cidanau adalah yang pertama di Indonesia dan telah mendapatkan dua anugrah KALPATARU dari Pemerintah Republik Indonesia, yang pertama tahun 2010 untuk lembaga swadaya masyarakat Rekonvasi Bhumi, inisiator konsep PES di DAS Cidanau dan tahun 2013 untuk PT. Krakatau Tirta Industri, sebagai pioneer pembayar jasa lingkungan di Indonesia.

Pembayaran jasa lingkungan atau seringkali dikenal Payment for Environmental Services (PES) dalam implementasinya merupakan pemberian insentif kepada masyarakat yang berjasa pada pelestarian jenis jasa lingkungan, oleh pemanfaat jenis jasa lingkungan, dalam hal ini industry yang memanfaatkan sumber daya air dari DAS Cidanau, yaitu: PT. Krakatau Tirta Industri, PT. Chandra Asri Petrochemical dan PT. Styrindo Mono Indonesia.  Dan FKDC bertindak sebagai intermediary yang mewakili para pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem dan mekanisme jasa lingkungan Cidanau.

PES di DAS Cidanau dimulai sejak tahun 2005, sampai dengan saat ini total pembayaran jasa lingkungan kepada 11 kelompok tani hutan di DAS Cidanau mencapai kurang lebih 4,40 Milyar rupiah, 3 kelompok tani hutan dari wilayah Kabupaten Pandeglang dan 8 kelompok tani hutan dari wilayah Kabupaten Serang, dengan periode kontrak atau perjanjian pembayaran jasa lingkungan masing-masing selama 5 tahun dan rata-rata kelompok tani hutan tersebut sudah memasuki periode kontrak yang kedua. 

Hari ini, (Kamis, 25 Februari 2021) dilakukan penandatanganan naskah perjanjian jasa lingkungan antara FKDC dan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah lolos proses verifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan telah melalui proses negosiasi pembayaran jasa lingkungan. 

Kelompok Tani Hutan dari wilayah Kabupaten Pandeglang yang akan melaksanakan penandatangan kontrak jasa lingkungan, yaitu:

1. KTH Alam Lestari Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per tahun atau sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk periode kontrak 5 tahun;

2. KTH Sinar Harapan II Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai pembayaran yang sama dengan KTH Alam Lestari Desa Cikumbueun;

3. Kelompok Alam Sejahtera Desa Rumea, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, sebesar Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun atau sebesar Rp. 168.750.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk periode kontrak 5 tahun.

Dengan nilai kontrak atau perjanjian pembayaran jasa lingkungan tersebut, diharapkan dapat membantu anggota KTH dalam upaya peningkatan ekonomi dan kesejakteraannya, oleh karena itu kami sangat beharap untuk KTH dapat menggunakan uang tersebut secara bijaksana, tidak saja untuk kepentingan yang bersifat konsumsi, tetapi juga untuk hal yang bersifat produktif.

Dalam kesempatan ini kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk juga memberikan dukungan dan pembinaan, agar KTH-KTH tersebut dapat menjadi KTH yang mandiri, melalui pengembangan berbagai komoditas dengan berbasis pada sumber daya alam yang mereka miliki. 

No comments:

Post a Comment

Pages