PRESS RELEASE



Menanggapi perjanjian kerjasama antara Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan terkait dengan rencana pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan dengan volume 400 ton per hari, LSM Rekonvasi Bhumi menyatakan sikap, sebagai berikut:

1. LSM Rekonvasi Bhumi tidak dalam sikap menerima atau menolak kerjasama tersebut;

2. Sebelum menjalankan kerjasama tersebut kami meminta Pemerintah Kota Serang melakukan kajian pelaksanaan teknis dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perubahan, sebagai konsekuensi dari kerjasama tersebut sesuai dengan tuntutan aturan dan perundangan yang berlaku;

3. Memperbaiki kapasitas tata kelola di TPA Cilowong;

4. Mendahulukan penangan sampah Kota Serang, sehingga mampu menangani secara optimal sampah yang dihasilkan penduduk kota serang (800 ton per hari);

5. Kebijakan kerjasama tersebut bertentangan dengan semangat yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2019, tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami meminta Pemerintah Kota Serang menunda pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tersebut sampai dengan poin 2, 3 dan 4 dapat dipenuhi.

Jika hal tersebut tidak dilakukan dan dijalankan, maka kami akan menguji kebijakan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Serang, 05 Mei 2021

Lembaga Swadaya Masyarakat 

REKONVASI BHUMI

Agus Setiawan

Ketua Dewan Pendiri 

np. RAHADIAN

Direktur Eksekutif


No comments:

Post a Comment

Pages