Lokakarya Public-Private Partnership Jasa Lingkungan Kehati Berbasis Masyarakat






Kabarbhumi.org - Kerabat Bhumi, Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji (Butir 2, Pasal 1 Permen LH No. 3 Tahun 2012).

Program Taman Keanekaragaman hayati adalah program Kementerian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahannya (Butir 3, Pasal 1 Permen LH No. 3 Tahun 2012).

Di kawasan DAS Cidanau, pembangunan taman kehati diinisiasi PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) bekerja sama dengan Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC). Untuk kepentingan peningkatan proper dari hijau ke emas, CAP diwajibkan untuk membangun taman kehati. Setelah melalui diskusi panjang dengan LSM. Rekonvasi Bhumi, kemudian disepakati taman kehati dibangun di atas lahan milik masyarakat seluas 6,50 hektar di Kampung Pasirceuri Desa Kadubereum Padarincang Kabupaten Serang di atas lahan milik anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Barokah, melalui program “Restorasi Keanekaragaman Hayati Flora dan Fauna di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau Provinsi Banten” dengan pembayaran jasa lingkungan sebagai pendekatannya .

Untuk kepentingan pembangunan taman kehati seluas 6,50 hektar tersebut dilakukan pengkayaan tanaman yang didasarkan pada prinsip “local, endemis, langka”, dengan jenis pengkayaan didasarkan pada Keputusan Bupati di Wilayah Provinsi Banten tentang flora dan fauna khas dari masing-masing kabupaten / kota dan usulan dari ahli burung untuk ketersediaan pakan burung di kawasan tersebut. Kawasan tersebut juga merupakan bagian kawasan pembayaran jasa lingkungan untuk perlindungan tata air (bundling), sehingga pemilik lahan seluas 6,50 hektar mendapatkan pembayaran jasa lingkungan untuk perlindungan tata air, sebesar Rp. 1.500.000,- per hektar dan perlindungan kehati sebesar Rp. 2.750.000,- per hektar.

Agar sistem dan mekanisme pembayaran jasa lingkungan dapat diintegrasikan ke dalam penilaian proper, maka dipandang perlu untuk sharing pemahaman agar para pemangku kepentingan yang terkait dengan issu tersebut memiliki kesamaan pemahaman yang akan mendorong perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama, sehingga keterlibatan perusahaan dalam upaya menjaga pelestarian lingkungan yang seiring dengan upaya peningkatan ekonomi masyarakat semakin bertambah.

Oleh karena itu, Forum Komunikasi DAS Cidanau mengadakan lokakarya dengan tema: “Public – Private Partnership, untuk Jasa Lingkungan Keanekaragaman Hayati Berbasis Masyarakat”. Lokakarya ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan penjelasan terkait sistem dan mekanisme pembayaran jasa lingkungan keanekaragaman hayati di DAS Cidanau. Dengan tujuan untuk mendapatkan kesepahaman mengenai jasa lingkungan Kehati Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan di DAS Cidanau, mendapatkan penilaian evaluasi terkait Taman Kehati Berbasis Masyarakat dan Jasa Lingkungan Keanekaragaman Hayati yang dijalankan di DAS Cidanau.

Lokakarya mengenai pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati Berbasi Masyarakat dan Pembayaran Jasa Lingkungan Keanekaragaman Hayati di DAS Cidanau oleh PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk. untuk keberlanjutan kelestarian lingkungan di DAS Cidanau ini akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 10.00-12.00 WIB melalui Zoom.

Berikut link Zoom yang bisa kerabat akses untuk mengikuti lokakarya ini:

bit.ly/lokakarya-DASCidanau

atau silakan akses:

Meeting ID: 863 1974 2690

Passcode    : Kehati


Salam lestari, kerabat bhumi.

No comments:

Post a Comment

Pages